Jika Anda berada di lingkungan perpajakan, mungkin sedikit familiar dengan istilah piutang tangguhan. Hal itu dikarenakan piutang tangguhan dalan pajak dikenal dengan pajak tangguhan atau deferred tax expense. Bisa dikatakan, istilah ini adalah beban pajak yang dapat memberikan pengaruh seperti menambah atau mengurangi beban pajak yang harus dibayar pada masa depan.
Cara Mendaftarkan Akun Jack untuk Kemudahan Finansial Perusahaan Anda
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang definisi piutang tangguhan dalam perpajakan, simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian Piutang Tangguhan
Secara definisi, piutang tangguhan juga dapat dilihat dari dua sisi. Pertama dari sudut pandang akuntansi sebagai akun aset, maupun dari sisi liabilitas (utang yang harus dilunasi/pelayanan yang harus dilakukan di masa mendatang pada pihak lain).
Sisi aset dan sisi liabilitas inilah yang menjadi dua sisi yang saling bertolak belakang. Maka dari itu, kita lihat definisi piutang tangguhan sebagai berikut:
1. Piutang Tangguhan Sebagai Aset
Aset piutang yang ditangguhkan adalah jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dapat dipulihkan pada periode masa depan. Jumlah PPh yang dapat dipulihkan ini muncul karena adanya beberapa poin. Contohnya akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi, perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan akumulasi kredit pajak belum dapat dimanfaatkan sesuai aturan perpajakan.
Dengan definisi ini muncul konsep tentang “pemulihan pada masa mendatang”. Artinya, aset piutang tangguhan merupakan jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
2. Piutang Tangguhan Sebagai Liabilitas
Berikutnya ada piutang tangguhan sebagai liabilitas. Definisi ini merupakan jumlah PPh terutang pada periode masa depan yang muncul sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak. Selain itu, definisi ini juga memunculkan konsep tentang “terutang pada periode mendatang”.
Secara sederhana, piutang tangguhan dapat didefinisikan sebagai pajak yang timbul karena adanya perbedaan di antara peraturan perpajakan. Peraturan itu antara lain fiskal dengan standar akuntansi keuangan, yaitu komersial.
Adanya perbedaan ini membuat pendapatan atau beban yang sudah diakui pada masing-masing periode bisa berbeda. Namun, saat di akhir, keseluruhan jumlah total yang harus diakui antara fiskal dan komersial akan sama. Nah, perbedaan inilah yang biasa disebut sebagai temporary difference.
Perlakuan Akuntansi terhadap Pajak Tangguhan
Jika kita mengutip dari klikpajak, perlakukan akuntansi terhadap pajak tangguhan sudah diatur pada PSAK Nomor 46. Isinya adalah tentang “Akuntansi Pajak Penghasilan” yang resmi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Perlakuan akuntansi pajak tangguhan berdasarkan PSAK Nomor 46 terdiri atas empat kegiatan. Penjelasannya bisa Anda lihat di bawah ini.
1. Pengakuan
Pajak tangguhan dapat diakui sebagai pengakuan aktiva atau aset pada laporan keuangan. Artinya, perusahaan yang menyusun laporan keuangan dapat mengakui nilai tercatat pada aktiva atau akan melunasi nilai tercatat pada kewajiban.
Perbedaan temporer yang dapat menambah jumlah pajak di masa depan ini akan diakui sebagai kewajiban. Nantinya utang pajak yang ditangguhkan dan perusahaan harus mengakui adanya beban pajak tangguhan.
2. Pengukuran
Berikutnya adalah pengukuran pajak tangguhan. Perhitungannya menggunakan tarif yang berlaku di masa yang akan datang. Contohnya seperti yang dinyatakan dalam PSAK No. 46 paragraf 30.
Pengukuran atas kewajiban dan aset pajak yang ditunda menggunakan tarif pajak. Nantinya akan diterapkan pada periode di mana aset direalisasi atau kewajiban dilunasi. Ini juga dilakukan dengan tarif pajak yang secara substansif berlaku pada tanggal neraca.
Secara teknis, pengakuan kewajiban dan aktiva pajak tangguhan ini dilakukan terhadap rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan. Lalu, perbedaan temporer (waktu) antara laporan keuangan komersial, dengan laporan keuangan fiskal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.
3. Penyajian
Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus disajikan secara terpisah dari aset, atau kewajiban pajak terkini. Bahkan, harus disajikan dalam unsur non-current (tidak lancar) dalam neraca.
Sementara itu, beban atau penghasilan (manfaat) pajak tangguhan harus disajikan terpisah dengan beban pajak kini dalam laporan laba rugi perusahaan. Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan secara terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca.
Aset dan kewajiban pajak yang ditunda perlu dibedakan dari aset pajak kini dan kewajiban pajak kini. Jika dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aset dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aset dan kewajiban tidak lancar, maka aset pajak yang ditangguhkan tidak boleh disajikan sebagai aset lancar.
4. Pengungkapan
Pengungkapan pajak tangguhan diatur juga dalam PSAK No. 46 paragraf 56-63. Pada paragraf 56, dijelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan pajak yang ditangguhkan dan harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Isinya adalah sebagai berikut.
- Jumlah pajak kini dan pajak yang ditunda berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke dalam
- Penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau dua bentuk. Pertama, rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian laba akuntansi, serta tarif yang berlaku dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku. Kedua, rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata, dan tarif yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku.
- Perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya.
- Jumlah perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun berikut dan diakui sebagai aset pajak yang ditangguhkan pada neraca.
Cara kerja Aset Piutang Tangguhan
Posisi aset piutang tangguhan terletak pada aset di laporan keuangan. Hal ini karena deferred tax asset memiliki manfaat masa depan bagi perusahaan. Biasanya, aset pajak tangguhan muncul karena perusahaan terlalu banyak membayar pajak atau berlebih.
Perusahaan membayarkan pajak lebih banyak dibandingkan dengan jumlah yang tercantum di laporan laba rugi. Selain itu, otoritas pajak bisa juga mengakui adanya kelebihan bayar pajak dibandingkan dengan standar akuntansi yang digunakan perusahaan.
Baca Juga: Transaksi Lebih Mudah, Otomatis dan Real Time dengan API Disbursement
Alasan lain munculnya aset piutang tangguhan adalah karena perusahaan membayar pajak di muka atau saat sebelum jatuh tempo. Aset piutang tangguhan muncul karena beberapa transaksi seperti piutang yang tidak tertagih, jaminan, sewa, persediaan, dan kerugian operasional bersih.
Gunakan Jack untuk kebutuhan bisnis Anda
Demikian definisi piutang tangguhan dalam sebuah perpajakan. Semoga informasi ini memberikan manfaat.