Complete Guide to Company BPJS Health Contributions and How to Calculate Them
Bisnis

Panduan Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dan Cara Hitungnya

Sebagai pemilik bisnis atau HR di perusahaan, memahami iuran BPJS Kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan. BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan kesehatan nasional yang memastikan setiap pekerja mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

Namun, mengelola iuran BPJS Kesehatan perusahaan bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memahami perhitungannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayar iuran tepat waktu? Sanksi denda, bahkan pembatasan layanan publik bagi perusahaan, bisa menjadi konsekuensi serius.

Untuk itulah, artikel ini dibuat. Kami akan mengupas tuntas tentang dasar hukum, cara menghitung tarif, hingga memberikan solusi otomatisasi yang bisa membantu HR dan pengusaha dalam mengelola iuran BPJS Kesehatan dengan lebih mudah.

Baca juga: Transaksi Lebih Mudah, Otomatis dan Real Time dengan API Disbursement

Dasar Hukum dan Regulasi BPJS Kesehatan Perusahaan

Panduan Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dan Cara Hitungnya

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, yang mengatur besaran iuran serta mekanisme kepesertaan bagi pekerja.

Dalam penghitungan iuran, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

  • Peraturan Pemerintah tentang penghitungan upah, di mana dasar perhitungan iuran meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Batas atas upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp12.000.000, sementara batas bawahnya disesuaikan dengan UMR/UMP di masing-masing daerah.

Dengan memahami dasar hukum ini, perusahaan dapat menghindari kesalahan dalam pengelolaan iuran BPJS Kesehatan.

Lihat Bagaimana Jack Dapat Membantu Perusahaan Anda

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan Tahun 2025

BPJS Kesehatan memiliki beberapa kategori peserta, di antaranya:

  • PBI (Penerima Bantuan Iuran)
    Dibiayai oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
  • PPU (Pekerja Penerima Upah)
    Karyawan perusahaan dan ASN.
  • PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
    Pekerja mandiri seperti freelancer atau wirausaha.
  • BP (Bukan Pekerja)
    Investor, pensiunan, atau pemilik usaha.

Untuk karyawan perusahaan, besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas layanan, yaitu:

  • Kelas 1 – Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2 – Rp100.000 per bulan.
  • Kelas 3 – Rp35.000 per bulan (setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000).

Saat ini, pemerintah sedang merencanakan penghapusan sistem kelas dan menggantinya dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) mulai Juli 2025. Jika ini diterapkan, maka besaran iuran dan fasilitas layanan bisa berubah dalam beberapa tahun ke depan.

Baca juga: Cara Memilih Layanan Jasa Kartu Kredit Virtual yang Terbaik

Cara Menghitung Tarif BPJS Kesehatan Karyawan

Panduan Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dan Cara Hitungnya

Banyak HR yang masih bingung dalam menghitung tarif BPJS Kesehatan karyawan. Pada dasarnya, iuran dihitung berdasarkan 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian sebagai berikut:

  • 4% ditanggung perusahaan.
  • 1% ditanggung karyawan (dipotong dari gaji).

Komponen gaji yang digunakan untuk perhitungan mencakup gaji pokok + tunjangan tetap. Namun, perlu dicatat bahwa batas atas perhitungan adalah Rp12.000.000. Jika gaji karyawan melebihi jumlah tersebut, maka perhitungannya tetap berdasarkan angka Rp12.000.000.

Sebaliknya, jika gaji karyawan berada di bawah UMR, maka iuran dihitung berdasarkan UMR/UMP yang berlaku di daerah tersebut.

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Panduan Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dan Cara Hitungnya

1. Karyawan dengan Gaji Rp6.000.000

  • Dari perusahaan: 4% × Rp6.000.000 = Rp240.000
  • Dari karyawan: 1% × Rp6.000.000 = Rp60.000
  • Total iuran: Rp300.000

2. Karyawan dengan Gaji Rp15.000.000 (di atas batas maksimum Rp12.000.000)

  • Dari perusahaan: 4% × Rp12.000.000 = Rp480.000
  • Dari karyawan: 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000
  • Total iuran: Rp600.000

3. Karyawan dengan Lebih dari 5 Anggota Keluarga

BPJS hanya menanggung iuran untuk maksimal 5 anggota keluarga (karyawan, pasangan, dan 3 anak). Jika ada anggota tambahan, akan dikenakan biaya tambahan sebesar 1% dari gaji per anggota tambahan.

Misalnya, karyawan dengan gaji Rp8.000.000 memiliki 6 anggota keluarga:

  • Tambahan iuran: 1% × Rp8.000.000 = Rp80.000
  • Total iuran karyawan: Rp160.000
  • Total keseluruhan: Rp560.000

Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk Karyawan UMR

Panduan Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dan Cara Hitungnya

Bagi karyawan dengan gaji sesuai UMR, perhitungan BPJS Kesehatan mengikuti besaran UMR daerahnya.

Contoh: Jika UMR di Jakarta adalah Rp5.000.000:

  • Dari perusahaan: 4% × Rp5.000.000 = Rp200.000
  • Dari karyawan: 1% × Rp5.000.000 = Rp50.000
  • Total iuran: Rp250.000

Setiap daerah memiliki UMR yang berbeda, sehingga penting bagi HR untuk selalu memperbarui informasi ini.

Gunakan Jack untuk kebutuhan bisnis Anda

itsjack.com

Mengurus iuran BPJS Kesehatan tak perlu lagi ribet dan memakan waktu. Dengan Jack, Anda bisa mengelola penggajian, pembayaran tagihan, hingga transaksi bisnis internasional atau lokal dengan lebih efisien. Jack menyediakan solusi keuangan cerdas yang mendukung kebutuhan bisnis, baik untuk perusahaan kecil maupun besar.

Jadikan proses administrasi keuangan lebih praktis, akurat, dan otomatis. Daftarkan perusahaan Anda sekarang dan dapatkan cara terbaik dalam mengelola keuangan bisnis Anda dengan lebih mudah!

8 Aplikasi Slip Gaji Karyawan Terbaik untuk Proses Payroll yang Lebih Cepat dan Akurat

Previous article

You may also like