Jika berbicara tentang utang piutang memang tidak akan pernah ada habisnya. Apalagi di dalam piutang itu sendiri cukup banyak jenisnya dan salah satu yang paling sering digunakan adalah piutang kompensansi.
Nama Piutang Kompensasi ini memang tidak begitu familiar untuk semua orang. Hal itu cukup wajar mengingat istilah satu ini lebih ditujukan pada sebuah perusahaan besar hingga pemerintahan. Bahkan, piutang kompensasi ini juga berhubungan dengan hukum.
Cara Mendaftarkan Akun Jack untuk Kemudahan Finansial Perusahaan Anda
Untuk mengetahui apa itu piutang kompensasi dan hubungannya dengan perjumpaan utang piutang, simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian Piutang Kompensasi berdasarkan KUH Perdata
Sebelumnya, kita pahami dulu bahwa piutang kompensasi merupakan sebuah istilah yang merujuk pada perjumpaan utang piutang. Pejumpaan utang dalam KUH Perdata disebut juga dengan kompensasi dan diatur dalam Pasal 1425 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1435 KUH Perdata.
Dalam Pasal 1425 KUH Perdata dijelaskan bahwa :
“Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini.”.
Mariam Darus sempat menerjemahkan pasal tersebut bahwa kompensasi terjadi jika dua orang saling berhutang pada yang lain dengan hutang-hutang antara kedua orang tersebut dihapuskan. Oleh undang-undang ditentukan bahwa di antara mereka telah terjadi suatu perhitungan menghapuskan perikatannya.
Baca Juga: Transaksi Lebih Mudah, Otomatis dan Real Time dengan API Disbursement
Sementara itu, menurut pendapat Johannes Ibrahim menyatakan bahwa kompensasi atau perjumpaan utang merupakan perjumpaan dua utang. Dua utang tersebut berupa benda-benda yang ditentukan menurut jenis (generieke ziken) dan yang dipunyai oleh dua orang atau pihak secara timbal balik.
Masing-masing pihak berkedudukan baik sebagai kreditur maupun debitur terhadap yang lain sampai jumlah yang terkecil yang ada di antara kedua hutang tersebut.
Syarat Adanya Piutang Kompensasi
Saat terjadinya piutang kompensasi, maka perlu ada syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Jika dua orang saling terikat satu sama lain oleh kewajiban utang dengan jenis objek yang sama dan kedua utang tersebut telah jatuh tempo, masing-masing dapat melakukan perjumpaan utang pada jumlah yang setara dengan kewajiban utangnya. Dengan syarat bahwa hal ini tidak berlaku ketika dilarang menurut sifat kewajiban utang tersebut (Pasal 492-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika salah satu pihak telah menyatakan niat sebaliknya, maka perjumpaan utang tidak dapat dilakukan. Namun, pernyataan niat semacam ini tidak berlaku terhadap pihak ketiga yang bertindak dengan itikad baik (Pasal 492-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).
Metode Piutang Kompensasi
Metode yang sering digunakan pada piutang kompensasi adalah sebagai berikut:
- Perjumpaan utang dapat dilakukan saat salah satu pihak menyatakan niat kepada pihak lainnya. Tidak boleh ada persyaratan atau pun penetapan waktu atas pernyataan niat tersebut (Pasal 493-1 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Dalam kewajiban utang dengan jangka waktu, jika perjumpaan utang dilakukan sebelum jangka waktu berakhir, perjumpaan utang dapat dilakukan oleh kreditur atas klaim tersebut (Pasal 495 Undang-Undang Hukum Perdata).
Berbagai larangan dalam Piutang Kompensasi
Saat melakukan piutang kompensasi, ada berbagai larangan yang harus dilakukan sebagai berikut:
- Jika kewajiban utang timbul karena tindakan ilegal yang disengaja, debitur tidak dapat menghapus kewajibannya dengan perjumpaan utang terhadap kreditur (Pasal 496 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika kewajiban utang tertentu tidak memperbolehkan persyaratan tambahan, debitur tidak dapat meminta perjumpaan utang terhadap kreditur (Pasal 497 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Pihak ketiga di bawah perintah penyitaan tidak dapat meminta perjumpaan utang terhadap pemegang klaim (Pasal 498 Undang-Undang Hukum Perdata).
Pemahaman tentang Kompensasi Kerugian Fiskal
Jika kita menghubungkan antara piutang kompensasi dengan pajak, maka ada itu adalah kompensasi kerugian fiskal. Pada dasarnya, kompensasi kerugian fiskal merupakan skema ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan maupun perorangan. Kompensasi tersebut berdasarkan pembukuannya yang mengalami kerugian dan dilakukan pada tahun berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.
Sebuah perusahaan umumnya memiliki dua macam perhitungan keuangan, yakni perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal umumnya lebih menekankan pada penyusunan laporan perpajakan (SPT) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap perusahaan.
Baca Juga: Kartu Kredit Korporat: Defenisi, Jenis, Keuntungan, dan Cara Kerja Kartu untuk Startup
Jenis Kompensasi kerugian Fiskal
Beberapa jenis kompensasi kerugian fiskal antara lain sebagai berikut:
1. Horizontal
Jenis kompensasi atas suatu unit usaha (divisi) kepada unit usaha (divisi) lainnya dalam tahun yang sama. Kecuali kerugian atas unit usaha: di luar negeri, dikenakan PPh Final, serta yang penghasilannya bukan objek PPh. jika masih terdapat kerugian setelah dikompensasikan secara horizontal, sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan secara vertikal.
2. Vertikal
Makna dari kompensasi vertikal adalah melakukan kompensasi kerugian fiskal pada suatu tahun ke tahun pajak berikutnya.
Untuk persyaratannya bisa Anda lihat di bawah ini.
- Kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assesment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Artinya, kerugian fiskal dapat diketahui dengan adanya pemeriksaan dan langsung dilaporkan Wajib Pajak.
- Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
- Kerugian Fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya (yang diperbolehkan menurut ketentuan fiskal) hasilnya mengalami kerugian.
- Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
- Apabila setelah itu ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Gunakan Jack untuk kebutuhan bisnis Anda
Demikian penjelasan tentang piutang kompensasi dan hubungannya dengan perjumpaan utang piutang. Semoga informasi ini memberikan manfaat.