Dokumen legalitas usaha merupakan bagian penting dalam menjalankan bisnis yang sah. Dokumen ini pastinya juga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik peraturan yang diberlakukan oleh suatu lembaga maupun peraturan pemerintah mengenai legalitas bisnis atau usaha.
Berbagai dokumen tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan hukum. Artinya dengan hadirnya seluruh dokumen tersebut maka akan ada kepastian kepada pemilik usaha. Kepastian yang didapatkan oleh pemilik dan pelaku usaha dalam hal ini berupa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bisnis tersebut beroperasi secara resmi.
Pastinya Anda yang memiliki usaha ingin agar jalannya bisnis bisa lancar dan tanpa terkendala. Maka sebisa mungkin milikilah usaha yang legal agar perjalanan bisnis bisa terus berkembang tanpa hambatan.
Dokumen Legalitas Usaha Secara Umum
Untuk itu persiapkan dan miliki seluruh dokumen yang dibutuhkan demi menunjukkan legalitas usaha Anda. Berikut adalah beberapa dokumen legalitas usaha yang perlu dipersiapkan.
1. Surat Izin Usaha
Surat Izin Usaha merupakan salah satu dokumenlegalitas usaha resmi yang pertama. Surat Izin Usaha dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait seperti Dinas Perizinan. Adanya Surat Izin Usaha menunjukkan bahwa bisnis Anda memiliki izin untuk beroperasi sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Jika saat ini Anda belum memiliki Surat Izin Usaha maka pastikan untuk membuatnya. Untuk proses pembuatannya pastinya Anda bisa menuju langsung ke Kantor Dinas Perdagangan. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen yang menjadi syarat untuk bisa mendaatkan Surat Izin Usaha. Misalnya saja KTP pemilik bisnis atau penanggung jawab usaha. Selain itu mungkin dibutuhkan pula dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga dan foto direktur.
2. Akta Pendirian Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan juga menjadi salah satu dokumen legalitas usaha yang dimiliki dan dipegang oleh pemilik atau pelaku bisnis. Dokumen ini berisi informasi mengenai pendirian perusahaan. Selain itu di dalamnya terdapat pula struktur organisasi dan juga para pemegang saham.
Akta pendirian perusahaan biasanya disusun dan didaftarkan di kantor notaris atau lembaga yang berwenang. Dengan adanya Akta Pendirian Perusahaan maka status perusahaan Anda akan semakin diakui legalitasnya. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemilik usaha benar-benar mendirikan usaha atau bisnisnya hingga bisa beroperasional.
Untuk membuatnya tentunya Anda bisa mencari notaris yang terpercaya. Jangan lupa pula untuk mengisi formulir sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak notaris.
Jika akta ini telah terbit maka Anda bisa menandatangani akta tersebut di depan notaris. Setelah itu dapat dilakukan pengesahan akta oleh Kementrian Hukum dan HAM.
3. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP saat ini pastinya sudah tidak asing lagi bagi para pelaku bisnis. Bahkan masyarakat awam pun sudah tahu dengan jelas mengenai apa itu NPWP dan fungsinya. Termasuk pula para pemilik bisnis dan setiap pihak yang terlibat di dalam bisnis tersebut. NPWP sendiri sebenarnya adalah nomor identifikasi pajak yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak.
Memang wajib pajak bisa berupa perorangan. Namun wajib pajak pada dasarnya juga termasuk perusahaan. NPWP diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak dan transaksi keuangan resmi.
NPWP juga menjadi salah satu dokumen yang menunjukkan adanya legalitas usaha. Terlebih lagi jika proses pelaporan pajak dilakukan secara berkala dan tidak pernah terlambat.
Bagi Anda yang masih belum memiliki NPWP bisa segera membuatnya dengan menghubungi langsung KPP terdekat. Nantinya Anda akan dituntun untuk bisa mendapatkan NPWP perusahaan hingga kelancaran bisnis Anda bisa lebih dipastikan.
4. Tanda Daftar Perusahaan
TDP atau Tanda Daftar Perusahaan turut menjadi dokumen bagi jalannya usaha yang legal. TDP adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Di dalam dokumen ini terdapat pernyataan bahwa perusahaan telah terdaftar dan berwenang menjalankan kegiatan usaha. Maka jalannya usaha tidak bisa dihambat atau digagalkan oleh pihak manapun.
Untuk proses pembuatan dokumen legalitas usaha ini pastinya juga hampir sama dengan proses pembuatan dokumen yang lainnya. Anda pastinya perlu mempersiapan seluruh dokumen prasyarat agar bisa mendapatkan TDP.
5. Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU juga menjadi salah satu dokumen legalitas usaha. Dokumen ini menunjukkan lokasi tempat usaha Anda beroperasi. Tentu saja kehadiran dokumen ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha dari instansi terkait.
Untuk membuatnya maka Anda bisa menuju ke kantor kelurahan atau kecamatan dan mengisi formulir permohonan SKDU. Jangan lupa pula untuk membawa seluruh dokumen prasyarat yang dibutuhkan untuk membuat SKDU.
6. Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian kerja sama mungkin saja tidak selalu dimiliki oleh tiap pelaku bisnis. Namun tetap saja perjanjian kerja sama bisa menjadi suatu bukti otentik mengenai adanya usaha yang legal. Jika perusahaan Anda melakukan kerjasama dengan pihak lain maka milikilah perjanjian tersbeut.
Lihat dokumentasi API dari Jack Finance disini
Sangatlah penting untuk memiliki dokumen legalitas usaha berupa perjanjian kerjasama yang berisi berbagai macam ketentuan. Dalam hal ini segala ketentuan yang tercantum berkaitan dengan pengaturan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Maka dokumen ini tidak bisa disepelekan dan dilupakan karena perannya dalam legalitas usaha cukup besar.
Lihat Bagaimana Jack Dapat Membantu Perusahaan Anda
Dokumen legalitas usaha perlu disiapkan dan dijaga dengan baik. Hal ini tentunya akan menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis Anda. Pastikan pula bahwa seluruh dokumen tersebut selalu terupdate. Selain itu seluruh dokumen yang ada dapat memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Gunakan Jack untuk kebutuhan bisnis Anda
Kesemuanya ini berguna untuk menghindari masalah yang mungkin saja bisa terjadi di masa depan. Dengan memiliki dokumen legalitas usaha yang lengkap pastinya Anda dapat menjalankan bisnis secara lancar. Bisnis atau usaha yang Anda jalankan juga akan terhindar dari potensi masalah hukum.