Saat membahas dunia bisnis di Indonesia, dua istilah yang sering muncul adalah UKM dan UMKM. Keduanya menjadi tulang punggung perekonomian nasional, tetapi mungkin masih banyak dari kalian yang masih bingung dengan perbedaan UKM dan UMKM.
Memahami perbedaan ini sangat penting, terutama bagi kalian yang ingin memulai usaha atau mengembangkan bisnis yang sudah berjalan. Dengan mengetahui kriteria dan skala usaha yang tepat, kalian bisa menentukan strategi pertumbuhan usaha yang lebih efektif.
Baca juga: Transaksi Lebih Mudah, Otomatis dan Real Time dengan API Disbursement
Apa Itu UKM dan UMKM?
UKM adalah jenis usaha yang sudah berkembang lebih besar dibandingkan usaha mikro, tetapi masih belum masuk dalam kategori perusahaan besar. Dalam praktiknya, UKM biasanya memiliki sistem operasional yang lebih stabil dan akses yang lebih baik ke modal untuk ekspansi bisnis.
Sementara itu, UMKM mencakup seluruh skala usaha mulai dari mikro, kecil, hingga menengah. Dengan kata lain, UKM sebenarnya adalah bagian dari UMKM, tetapi UMKM juga mencakup usaha mikro yang skalanya lebih kecil.
Baca juga: Cara Memilih Layanan Jasa Kartu Kredit Virtual yang Terbaik
Lihat Bagaimana Jack Dapat Membantu Perusahaan Anda
Perbedaan UKM dan UMKM Berdasarkan Kriteria Penting
Biar lebih jelas, berikut perbandingan antara UKM dan UMKM berdasarkan beberapa aspek utama:
Aspek | UKM (Usaha Kecil Menengah) | UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) |
---|---|---|
Skala Usaha | Usaha kecil dan menengah. | Usaha mikro, kecil, dan menengah. |
Modal Awal | Rp50 juta – Rp5 miliar. | Rp1 juta – Rp10 miliar. |
Omzet Tahunan | Rp300 juta – Rp50 miliar. | Rp50 juta – Rp50 miliar. |
Legalitas | Bisa berbadan hukum (PT, CV, koperasi). | Banyak yang masih perorangan atau informal. |
Pembinaan | Dikelola oleh pemerintah provinsi dan nasional. | Dibina oleh kabupaten, kota, dan nasional. |
Pajak | PPh Final 0,5% jika omzet ≤ Rp4,8 miliar. | Sama, tetapi usaha menengah bisa dikenakan pajak lebih tinggi. |
Dari tabel di atas, kita bisa melihat bahwa usaha mikro merupakan bagian dari UMKM yang memiliki skala lebih kecil dibandingkan UKM. Artinya, usaha yang lebih kecil bisa berkembang menjadi UKM seiring bertambahnya modal dan omzet.
Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
Untuk mendukung pertumbuhan usaha, pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi dan kebijakan, di antaranya:
Undang-Undang dan Peraturan yang Mengatur UKM dan UMKM
- UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebagai landasan utama dalam pengembangan usaha kecil di Indonesia.
- PP Nomor 7 Tahun 2021 yang memperjelas batasan dan kategori UMKM.
- PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak untuk UKM dan UMKM, dengan tarif PPh Final 0,5% bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Bantuan dan Program Pemerintah
Pemerintah juga menyediakan berbagai bantuan untuk usaha yang ingin berkembang, seperti:
- Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah.
- Bantuan modal untuk usaha mikro dari berbagai program pemerintah daerah.
- Pelatihan dan digitalisasi usaha untuk meningkatkan daya saing di pasar.
Tantangan dan Solusi bagi UKM dan UMKM
Setiap usaha pasti menghadapi tantangan, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang masih dalam tahap berkembang. Salah satu kendala utama adalah akses permodalan. Banyak pelaku usaha kesulitan mendapatkan modal awal atau tambahan untuk ekspansi.
Persaingan dengan usaha besar juga menjadi tantangan lain. Produk dari perusahaan besar sering kali lebih dikenal dan memiliki jaringan distribusi yang luas, sehingga usaha kecil harus berjuang ekstra agar bisa tetap relevan di pasaran. Tidak hanya itu, regulasi dan administrasi pajak juga menjadi kendala bagi banyak pelaku usaha, terutama mereka yang belum terbiasa mengurus perizinan atau pajak usaha.
Namun, ada berbagai solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi tantangan ini. Salah satunya adalah memanfaatkan platform digital seperti marketplace, media sosial, dan website bisnis untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Selain itu, kolaborasi dengan usaha lain bisa menjadi strategi cerdas untuk memperluas jaringan bisnis. Inovasi dalam produk dan layanan juga harus selalu dilakukan agar usaha tetap menarik bagi konsumen dan dapat bersaing di pasar.
Peluang Ekspansi UKM dan UMKM
Peluang usaha di pasar lokal masih sangat besar bagi UKM dan UMKM. Dengan meningkatnya tren belanja online, banyak usaha kecil kini bisa menjual produknya melalui marketplace lokal seperti Tokopedia dan Shopee tanpa harus memiliki toko fisik. Selain itu, berpartisipasi dalam program binaan pemerintah atau komunitas bisnis bisa menjadi langkah strategis untuk mendapatkan dukungan dan meningkatkan keterampilan dalam berbisnis.
Bagi UKM yang ingin berkembang lebih besar, ekspansi ke pasar internasional juga menjadi peluang menarik. Dengan memanfaatkan platform ekspor seperti Alibaba dan Amazon, usaha kecil bisa menjangkau pelanggan di luar negeri. Namun, tentu saja, hal ini memerlukan persiapan yang matang, seperti mengurus sertifikasi dan standar internasional agar produk dapat diterima di pasar global.
Gunakan Jack untuk kebutuhan bisnis Anda
Dalam mengelola usaha, salah satu tantangan terbesar adalah pengelolaan keuangan yang efisien. Untuk itu, kami merekomendasikan Jack, platform All-In-One Account yang mempermudah transaksi keuangan perusahaan. Dengan Jack, kalian bisa mengelola pembayaran tagihan, transfer lokal maupun internasional, serta Corporate Card dalam satu platform yang mudah digunakan.
Jangan biarkan keuangan bisnis menjadi hambatan untuk berkembang. Daftarkan perusahaan kalian sekarang di Jack dan kelola transaksi bisnis dengan lebih mudah dan terkontrol!