cara mendaftar izin usaha
Bisnis

Cara Mendaftar Izin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memiliki izin usaha bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif. Mendaftar izin usaha membuka berbagai peluang pengembangan usaha, mulai dari akses pendanaan hingga peluang kemitraan dengan pihak lain.

Artikel ini akan memandu Anda dalam proses pendaftaran izin usaha UMKM secara offline maupun online melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dapat dilakukan dengan sangat mudah.

Baca juga: 8 Tahapan Cara Buat NPWP Untuk Badan Usaha di Indonesia

Apa Itu Izin Usaha?

Izin usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah. Bagi pelaku UMKM, izin usaha bukan hanya formalitas, tetapi sebuah langkah penting untuk memastikan bisnis berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jenis izin usaha yang diperlukan bisa berbeda-beda tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Umumnya, izin usaha yang dibutuhkan untuk UMKM adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi bukti legalitas usaha di Indonesia.

Jenis-Jenis Izin Usaha UMKM

Berikut adalah beberapa jenis izin usaha yang perlu diketahui oleh pelaku UMKM:

cara mendaftar izin usaha

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

SIUP diperlukan bagi UMKM yang bergerak dalam bidang perdagangan barang atau jasa. SIUP mengindikasikan bahwa usaha Anda telah memenuhi syarat untuk beroperasi dan melakukan transaksi perdagangan.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh sistem OSS. Semua pelaku usaha, baik itu UMKM maupun perusahaan besar, diwajibkan memiliki NIB untuk beroperasi di Indonesia.

NIB tidak hanya sebagai nomor identifikasi, tetapi juga mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan administratif, termasuk perizinan lainnya.

3. Izin Lingkungan dan Izin Khusus

Beberapa jenis usaha tertentu memerlukan izin lingkungan atau izin khusus lainnya. Misalnya, usaha yang melibatkan bahan berbahaya atau usaha yang mempengaruhi lingkungan sekitar. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa operasional usaha tidak merusak lingkungan atau kesehatan masyarakat.

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah bukti bahwa usaha Anda telah terdaftar di pemerintah. Setiap perusahaan atau badan usaha wajib memiliki TDP sebagai bukti sah bahwa usaha tersebut terdaftar secara resmi.

Mengapa UMKM Perlu Izin Usaha?

Memiliki izin usaha memberikan berbagai manfaat yang langsung dapat dirasakan oleh pelaku usaha. Adanya izin usaha memberikan perlindungan hukum yang penting dalam menjalankan bisnis, serta memudahkan akses ke program pendanaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah.
Izin usaha juga mempermudah proses pembukaan rekening bisnis dan memberikan kesempatan untuk mengikuti tender pemerintah. Selain itu, usaha yang memiliki izin akan lebih mudah menjalin kerjasama dengan perusahaan besar. Manfaat jangka panjang dari hal yang mungkin hanya terlihat seperti ‘formalitas’ ternyata bisa jadi sangat menjanjikan.

Persiapan Sebelum Mendaftar

Sebelum memulai pendaftaran, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen utama yang dibutuhkan adalah:

  • KTP pemilik usaha yang masih berlaku.
  • NPWP (baik pribadi maupun badan usaha).
  • Foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat.
  • Pas foto digital dalam format JPG yang berukuran maksimal 1MB.

Selain dokumen, Anda juga perlu menyiapkan informasi terkait usaha yang akan didaftarkan, seperti:

  • Nama usaha, sesuai dengan yang ingin didaftarkan.
  • Bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • Lokasi usaha yang lengkap dengan alamat.
  • Jumlah karyawan yang ada saat ini.
  • Nilai modal usaha.
  • Data kontak usaha, seperti alamat email aktif dan nomor telepon.

Sebelum mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke sistem OSS, pastikan kualitas scan dokumen baik dan ukuran file sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca juga: Kartu Kredit Korporat: Defenisi, Jenis, Keuntungan, dan Cara Kerja Kartu untuk Startup

Cara Mendaftar Izin Usaha UMKM

Ada dua cara mendaftar surat izin usaha untuk UMKM, yaitu secara online dan offline. Yuk simak tata caranya di bawah.
cara mendaftar izin usaha

Langkah-Langkah Mendaftar Izin Usaha Secara Offline

Untuk mendaftar izin usaha secara offline, Anda bisa mengunjungi kantor dinas perdagangan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Ambil Formulir Pendaftaran  

Kunjungi kantor dinas perdagangan di wilayah usaha Anda dan ambil formulir pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Lengkapi formulir dengan informasi yang benar, seperti nama usaha, bidang usaha, dan data pemilik. Formulir harus ditandatangani oleh pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan, serta distempel di atas materai.

3. Bayar Biaya Pendaftaran

Besaran biaya pendaftaran izin usaha bisa bervariasi, tergantung pada aturan masing-masing daerah. Pastikan untuk menanyakan dan membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Ambil SIUP

Setelah formulir dan dokumen lengkap diserahkan, proses penerbitan SIUP biasanya memakan waktu hingga 2 minggu. Anda akan dihubungi oleh pihak dinas perdagangan ketika SIUP siap diambil.

Selain pemilik usaha, orang lain juga bisa mengurus pendaftaran izin usaha dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai.

Langkah-Langkah Mendaftar Izin Usaha Secara Online

Proses pendaftaran izin usaha UMKM dilakukan melalui situs OSS yang dapat diakses secara online. Langkah pertama adalah:

1. Membuat Akun OSS  

  • Kunjungi situs resmi oss.go.id.  
  • Klik tombol “Registrasi” di pojok kanan atas.  
  • Pilih jenis pelaku usaha “UMK”.  
  • Masukkan NIK dan data diri sesuai KTP.  
  • Verifikasi email dan nomor handphone.  
  • Buat password yang kuat (minimal 8 karakter).

2. Mengisi Data Profil  

  • Login ke sistem OSS dengan akun yang telah dibuat.  
  • Pilih menu “Profil Perusahaan”.  
  • Isi informasi dasar, seperti data pemilik usaha, alamat usaha, dan informasi kontak.  
  • Unggah dokumen pendukung, seperti scan KTP, foto, dan surat keterangan domisili.

3. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Pilih menu “Permohonan Izin” dan pilih “Pengajuan NIB Baru”.  
  • Isi formulir yang diminta dengan lengkap, mencakup informasi usaha, bidang usaha, modal usaha, dan jumlah karyawan.  
  • Periksa ulang semua data yang telah dimasukkan.  
  • Klik “Submit” untuk mengajukan permohonan.

4. Verifikasi dan Penerbitan Izin Usaha 

Setelah mengajukan permohonan, tahap berikutnya adalah verifikasi data oleh pihak OSS. Proses verifikasi biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja. Oleh karena itu, jangan lupa untuk memantau email Anda secara berkala.

Jika data Anda sudah diverifikasi, Anda akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diunduh melalui sistem OSS. Jangan lupa untuk menyimpan dokumen digitalnya dan mencetak salinan hardcopy NIB sebagai arsip usaha.

Gunakan Jack untuk kebutuhan bisnis Anda

itsjack.com

Berkat adanya OSS, mendaftar izin usaha UMKM tidak lagi serumit dulu. Ingat, memiliki izin usaha bukan sekadar formalitas karena ini adalah bentuk komitmen Anda terhadap profesionalisme dan kepatuhan hukum dalam berbisnis di negara ini. Jadi, tunggu apa lagi? Urus izin usaha Anda sekarang dan nantikan masa depan cerah untuk bisnis Anda.

Daftar Jack Sekarang dan Dapatkan Diskon 50% Biaya Transaksi

Previous article

16 Software Sales Terbaik untuk Startup di Indonesia

Next article

You may also like