Cara buat NPWP untuk badan usaha mungkin masih belum dipahami oleh semua pemilik bisnis atau usaha. Terlebih lagi bagi pebisnis startup atau pemula yang masih bingung dengan cara membuat dokumen yang satu ini.
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah langkah penting bagi badan usaha di Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Cara Buat NPWP Untuk Badan Usaha
Saat memiliki suatu bisnis atau usaha memang diperlukan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak. Pastinya untuk mendapatkan dokumen ini diperlukan pendaftaran sehingga proses pembuatannya semakin lancar. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP bagi badan usaha.
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP tentunya pastikan Anda telah menyiapkan berbagai macam dokumen yang diperlukan. Dokumen umum yang dibutuhkan bisa dimulai dari Akta Pendirian Perusahaan.
Akta ini memang menjadi dokumen yang membuktikan legalitas dari berdirinya suatu usaha. Maka dari itu akta ini sangat penting dan dibutuhkan baik untuk membuat NPWP ataupun dokumen lainnya.
Selain itu untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak juga diperlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Bisa juga dokumen TDP disertakan untuk melengkapi persyaratan. Masih ada pula dokumen lainnya yang juga perlu dipersiapkan dalam membuat NPWP untuk usaha Anda yaitu SK Pengesahan Badan Hukum.
Selain itu perlu pula Anda siapkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang tak kalah penting bagi suatu bisnis atau badan usaha. Dokumen lainnya yang juga bisa dipersiapkan dan dibawa saat melakukan pendaftaran NPWP adalah Surat Izin Gangguan danSurat Keterangan Terdaftar.
2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak Terdekat
Langkah selanjutnya saat ingin mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha adalah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Anda bisa mengunjungi kantor dengan letak terdekat dari tempat bisnis atau kantor perusahaan. Pastikan untuk memilih kantor yang wilayahnya sesuai dengan domisili perusahaan.
Tentunya saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan. Dokumen yang dibawa sebisa mungkin sudah lengkap agar proses pembuatan NPWP bisa segera dilakukan. Tentunya hal ini juga akan mempermudah Anda sehingag prosesnya bisa berjalan lebih efisien.
3. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Di kantor Pelayanan Pajak nantinya Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP. Pada formulir terdapat beberapa identitas perusahaan yang harus Anda cantumkan. Selain itu perlu dicantumkan pula identitas pemimpin atau penanggung jawab perusahaan.
Mengisi formulir memang menjadi suatu syarat saat Anda ingin membuat dokumen apapun termasuk pula NPWP. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan informasi perusahaan. Hindari pula berbagai kesalahan yang mungkin terjadi saat Anda sedang mengisi formulir.
4. Verifikasi Dokumen
Setelah mengisi formulir kemudian Anda bisa menyerahkannya kembali pada pihak petugas pajak yang melayani Anda. Umumnya pengembalian formulir disertai pula dengan penyerahan seluruh dokumen yang menjadi prasyarat untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak.
Setelah itu petugas pajak akan memeriksa dokumen yang Anda berikan untuk memastikan kelengkapannya. Selain itu seluruh dokumen juga akan dipastikan keabsahannya. Jika ada dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai maka biasanya Anda mungkin diminta untuk melengkapinya.
5. Foto dan Sidik Jari
Pemeriksaaan dokumen atau verifikasi dokumen mungkin membutuhkan beberapa waktu. Namun pastinya waktu yang dibutuhkan untuk cek dokumen oleh petugas pajak tidaklah lama. Setelah dokumen diverifikasi nantinya Anda akan diminta untuk melakukan foto. Bukan hanya foto saja melainkan Anda juga akan diminta untuk melakukan proses perekaman sidik jari. Ini adalah langkah keamanan untuk memastikan identitas Anda terverifikasi.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua proses selesai maka petugas pajak akan melakukan verifikasi data dan dokumen Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada volume permohonan.
Prosesnya memang membutuhkan waktu namun pastinya dijamin keamanannya. Tentu saja keamanan ini meliputi kerahasiaan dokumen Anda serta keamanan Anda untuk bertransaksi di kemudian hari dengan melibatkan NPWP.
7. Terima NPWP
Jika semua dokumen dan data telah diverifikasi dengan benar nantinya Anda akan menerima NPWP untuk badan usaha Anda. Kartu MPWP biasanya akan dikirim menuju ke alamat yang Anda ajukan.
Jika Anda merasa tidak aman mengenai pengiriman ini maka Anda bisa mengambilnya langsung. NPWP yang sudah siap digunakan tersebut bisa Anda ambil di KPP tempat Anda mendaftar.
Pastikan untuk menyimpan NPWP ini dengan aman karena akan digunakan untuk keperluan perpajakan selanjutnya.
8. Pembaruan dan Kepatuhan
Setelah mendapatkan NPWP pastikan untuk memperbarui informasi perusahaan secara berkala. Pembaharuan informasi ini bisa dilakukan jika memang ada perubahan pada bisnis yang Anda kelola. Misalnya saja perubahan mengenai domisili perusahaan dan lainnya.
Selain itu pelaporan pajak juga perlu dilakukan secara berkala. Pelaporan juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPP. Hal ini tentunya menunjukkan bahwa Anda telah mematuhi semua kewajiban perpajakan yang berlaku.
Lihat dokumentasi API dari Jack Finance disini
Cara buat NPWP untuk badan usaha di atas bisa menjadi info terpenting untuk Anda semua. Khususnya bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan kelancaran dalam hal pembayaran pajak atau lainnya.
Dengan mengikuti panduan ini maka Anda dapat dengan mudah membuat NPWP untuk badan usaha Anda. Jadi nantinya Anda dapat lebih memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat.
Pembuatan NPWP yang lebih praktis juga kini bisa dilakukan secara online. Layanan online ini pastinya bisa Anda manfaatkan sebaik-baiknya untuk bisa membuat NPWP secara lebih praktis. Namun pastikan bahwa perangkat yang digunakan untuk daftar NPWP sudah terkoneksi ke jaringan internet.
Gunakan Jack untuk kebutuhan bisnis Anda
Caranya pun hampir sama dengan panduan di atas dengan diawali berkunjung ke situs registrasi pajak online. Jika ada pertanyaan lebih lanjut sebaiknya jangan ragu untuk menghubungi kantor Pelayanan Pajak setempat atau konsultan perpajakan profesional.