Piutang merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih. Secara umum, terjadinya piutang biasanya selalu dilakukan pada orang atau perusahaan bersangkutan tanpa bisa melibatkan pihak lain. Lalu, bagaimana jika piutang tersebut dapat diambil alih atau pengalihan piutang?
Jika melihat dari sisi keuangan, piutang yang dapat diambil alih atau pengalihan utang ternyata dapat dilakukan. Istilah untuk menggambarkan hal tersebut adalah Cessie. Untuk mengetahui seperti apa Cessie dan berbagai jenis perjanjian lainnya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Cessie
Pertama ada istilah Cessie yang merupakan pengalihan hak atas kebendaan yang tidak bertubuh atau bahasa inggisnya intangible goods yang ditujukan kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasanya dapat berbentuk piutang atas nama. Syarat cessie dapat Anda lakukan melalui akta otentik atau bisa juga akta bawah tangan.
Syarat yang utama dari keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak yang terutang untuk disetujui kemudian diakuinya. Pihak terutang di sini merupakan pihak ketika yang berpiutang memiliki tagihan.
Lihat Bagaimana Jack Corporate Card Dapat Membantu Perusahaan Anda
Peraturan tentang Cessie (Piutang yang dapat diambil alih)
Pengaturan yang mengatur cessie ini sudah diatur didalam Pasal 613 Kitab Per Undang-Undangan Hukum Perdata Indonesia. Dalam praktiknya pada bisnis Indonesia, akta cessie biasa dibuat dalam bentuk “Assignment Deed”. Hal-hal pokok yang sudah diatur dalam Assignment Deed adalah sebagai berikut:
- Para pihak, yaitu pihak yang memiliki piutang (Transferor) dan pihak yang akan menerima pengalihan piutang (transferee);
- Pernyataan pengalihan piutang oleh Transferor kepada Transferee dan pernyataan penerimaan pengalihan piutang tersebut oleh Transferee dari Transferor;
- Syarat adanya pemberitahuan dari Transferor , kepada pihak yang berhutang. Dan penegasan yang berpiutang ini bahwa dia telah menerima pengalihan hutangnya si piutang Transferor kepada Transferee.
- Akta cessie ini biasanya digunakan dalam konteks hubungan dengan perjanjian hutang atau piutang biasa. Dalam jenis perdagangan Seperti pembelian dan penjualan barang dagangan dengan metode cicilan, perjanjian untuk pinjaman (kredit), dan anjuk piutang atau factoring.
Poin di atas berada dalam konteks perjanjian utang piutang, baik untuk tujuan perdagangan ataupun pinjaman (kredit). Pada umumnya dalam perihal pengalihan sesuatu hak kebendaan (tidak bertubuh), digunakan dalam tujuan pemberian jaminan terhadap pelunasan piutang.
Dalam hal konteks ini, isi dari akta cessie yang bersangkutan biasanya sedikit berbeda dengan isi akta cessie pada umumnya. Akta cessie yang mempunyai sifat khusus ini dibuat atas dasar pengaturan adanya syarat batal. Artinya, akta cessie akan berakhir ketika lunasnya hutang atau pinjaman si yang berutang.
Pihak-Pihak dalam Piutang yang Dapat Diambil
Di dalam Cessie, minimal ada tiga pihak yang terlibat dan rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pihak yang menyerahkan tagihan atas nama (kreditur asal), yang disebut cedent.
- Pihak yang menerima penyerahan (kreditur baru), yang disebut cessionaris
- Pihak yang punya utang (debitur), yang disebut cessus.
Perbedaan Subrogasi, Novasi dan Cessie
Di dalam dunia piutang yang dapat diambil, setidaknya ada tiga istilah yang cukup berhubungan, yakni Subrogasi, Novasi, dan juga Cessie. setelah kita mengenal Cessie, maka kita juga perlu memahami apa itu Subrogasi dan Novasi serta perbedaannya sebagai berikut:
Pengertian Subrogasi
Subrogasi merupakan penggantian hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar pada kreditur. Dasar hukum subrogasi adalah Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Pasal 1400 BW sampai dengan Pasal 1403 BW.
Di dalam subrogasi harus ada lebih dari satu orang kreditur dan satu orang debitur. Lalu diperlukan pembayaran dari kreditur baru kepada kreditur lama sebagai unsur terjadinya Subrogasi.
Pengertian Novasi
Novasi adalah Pembaharuan Utang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pada poin ini, pihak Kreditur dan Debitur bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru.
Dasar hukum novasi adalah Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1413 BW sampai dengan Pasal 1424 BW. Unsur terjadinya Novasi adalah harus terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni antara kreditur dan debitur. Selain itu, perlu adanya penghapusan perikatan yang lama dan penggantian perikatan yang baru.
Dari penjelasan di atas, kita bisa sedikit mengulas bahwa perbedaan Subrogasi, Novasi, dan Cessie bisa dilihat pada poin di bawah ini:
- Cessie selalu terjadi melalui adanya perjanjian. Sedangkan Subrogasi terjadi karena undang- undang maupun perjanjian.
- Cessie selalu diperlukan akta. Sedangkan Subrogasi tidak mutlak kecuali Subrogasi yang lahir dari perjanjian.
- Pada Cessie, peranan kreditur adalah sesuatu yang mutlak diperlukan. Sedangkan pada Subrogasi yang terjadi karena undang- undang/perjanjian, kreditur tidak diperlukan.
- Subrogasi terjadi karena adanya pembayaran, sedangkan Cessie dapat terjadi sebab adanya jual beli maupun hutang piutang.
- Cessie hanya berlaku kepada debitur dengan didahului adanya suatu pemberitahuan, sedangkan pada Subrogasi pemberitahuan adalah sesuatu yang tidak mutlak.
- Pada Cessie hutang piutang yang lama tidak dihapus, sedangkan dalam Novasi hutang-piutang yang lama akan dihapuskan kemudian dihidupkan kembali. Adapun pada Subrogasi, perikatan yang lama dihapuskan karena adanya pembayaran, namun kemudian perikatan itu dapat dihidupkan kembali, dan kreditur baru akan menggantikan posisi kreditur yang lama.
- Novasi terjadi akibat adanya perundingan segitiga. Adapun pada Subrogasi, debitur selamanya bersifat pasif.
Cara melakukan Piutang yang Dapat Diambil Alih
Berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata, cessie atau piutang yang bisa diambil alih dapat dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari debitur. Cessie cukup dilaksanakan oleh kreditur asal dan kreditur baru. Kondisi Cessie sudah selesai dengan adalah tanda tangan pada akta cessie. Artinyam hak milik atas tagihan atas nama diserahkan sudah pindah kepemilikannya dari kreditur asal kepada kreditur baru.
Akan tetapi, sebagaimana yang dijelaskan juga dalam Pasal 613 KUH Perdata, agar perjanjian pengalihan piutang yang dibuat oleh kreditur asal dengan kreditur baru mempunyai akibat hukum kepada debitur, maka mengenai telah dilakukannya pengalihan piutang tersebut harus diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis disetujui atau diakui oleh debitur yang bersangkutan.
Gunakan Jack untuk kebutuhan bisnis Anda
Demikian memahami piutang yang dapat diambil alih dari sisi keuangan. Semoga Informasi ini memberikan manfaat.